CINCIN BATU BACAN, boleh atau tidak ?
Fenomena cincin batu bacan, mungkin itu topik yang sedang hangat ditengah masyarakat Sulawesi selatan akhir ini. Contohnya, dapat dilihat langsung di Jalan Aroepala-Tun Abdul Razak ( Hertasning baru ), dari pagi hingga petang ramai warga datang ke pera pedagang yang menjual cincin beraneka warna tersebut. Tapi apa sajakah motivasi orang-orang tersebut untuk memakai Cincin batu bacan ? Ini yang harus dipertanyakan, jangan sampai motivasi yang tidak didasari oleh ilmu itu, dapat mengantarkan kita ke jurang kesyirikan(mempersekutukan Allah). Memang memakainya tidak apa-apa, asal sesuai dengan kaidah pemakaian cincin sesuai Syariat islam yang saya tuangkan dalam beberapa poin berikut ini :
1) Larangan mengenakan cincin pada jari tengah dan telunjuk hanya berlaku bagi laki-laki, adapun bagi wanita dibolehkan, telah dinukil ijma’ kebolehannya bagi wanita oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, demikian pula yang difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
2) Laki-laki boleh mengenakan cincin perak, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki, baik emas murni maupun bercampur dengan bahan lain, baik cincin maupun perhiasan lainnya ataupun jam tangan yang bercampur emas, semuanya diharamkan bagi laki-laki
3) Wanita boleh mengenakan cincin emas maupun perak, bahkan sebagian ulama telah menukil ijma’ akan kebolehannya, sehingga pendapat yang melarangnya sangat lemah
4) Memakai cincin besi dan tembaga terlarang bagi laki-laki maupun wanita karena keduanya merupakan pakaian penduduk neraka, sehingga dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
5) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengenakan cincin beliau pada jari kelingking, sebagian ulama membolehkan di jari manis
6) Boleh mengenakan cincin di tangan kanan maupun kiri, selain pada dua jari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits di atas
7) Tukar cincin bagi pengantin tidak disyari’atkan, bahkan hal itu dapat mengandung tiga macam kemungkaran:
Pertama: Tasyabbuh kepada orang-orang kafir.
Kedua: Jika calon pengantin belum melakukan akad nikah atau bahkan masih pacaran (baca: pengantar kepada zina) maka hukumnya haram jika mereka saling bersentuhan.
Ketiga: Jika terdapat keyakinan bahwa selama cincin itu masih digunakan oleh pasangannya maka hubungan mereka akan langgeng maka hal ini termasuk syirik (menyekutukan Allah ta’ala), sebab hanya Allah ta’ala Yang Maha Mampu melanggengkan hubungan keduanya. Demikian faidah dari Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu ta’ala dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu ta’ala. (Sofyan,2013)
Ada pun mengenai Bebatuan yang melekat pada cincin, berikut ini adalah beberapa hadts dan riwayat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wasallam yang saya paparkan berikut ini
Beberapa riwayat menerangkan bahwa Nabi sendiri juga mengenakan cincin yang terpasang di jari kelingkingnya sebagaimana hadis riwayat Anas bin Malik mengatakan, Cincin Rasulullah terbuat dari perak dan batunya merupakan batu Habasyi, (H.R. Muslim & Tirmidzi), hadis ini diderajatkan hasan sahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani.
“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam itu terbuat dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)
Ilham kadir (dalam AS Kambie , 2015) mengemukakan bahwa "Dalil di atas juga menunjukkan bahwa batu cincin Rasulullah berjenis Habsyi, sejenis batu berwarna hitam kemerah-merahan yang berasal dari Afrika, riwayat lain menyebutkan, Batu Akik Yaman. Jenis batu ini dapat ditemui di Afrika dan Yaman, dan ciri-cirinya dikenali dengan warna merah tua pekat atau merah darah, walau terlihat kehitam-hitaman, jika diliat dengan cahaya laser akan terpancar merah tua pekak, tidak jauh beda dengan batu bacan asal Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, memakai batu Cincin batu bacan diperbolehkan asal sesuai dengan Hukum Islam yang tertuang dalam anjuran Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam,
Demikian tulisan singkat saya ini, semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
Penulis : ISMAIL
Kritik yang membangun sangat diperlukan oleh penulis untuk memperbaiki tulisan-tulisan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar